WAKAF

BAB VI

WAKAF

Mata Pelajaran : FIQIH

Kelas / Semester : X / GENAP

Standar Kompetensi : 19.    Memahami hukum Islam tentang pelepasan harta beserta hikmahnya

Kompetensi Dasar : 19.5. Menjelaskan tata cara wakaf dan hukumnya.

RINGKASAN MATERI
  1. 1. Pengertian Wakaf

Wakaf menurut bahasa berarti “menahan” sedangkan menurut istilah wakaf yaitu memberikan

suatu benda atau harta yang dapat diambil manfaatnya untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat menuju keridhaan Allah SWT.

  1. 2. Hukum Wakaf

Hukum wakaf adalah sunat, hal ini didasarkan pada Al-Qur’an.

Firman Allah SWT. :

وَافْعَلُواالخْيَرْ َلَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Dan berbuatlah kebajikan agar kamu beruntung”(QS. Al Hajj:  77).

Firman Allah SWT.:

لَنْ تَنَالُوالْبِرَّحَتىَّ تُنْفِقُوامِمَّا تُحِبُّونَ

“Tidak akan tercapai olehmu suatu kebaikan sebelum kamu sanggup membelanjakan sebagian

harta yang kamu sayangi”

  1. 3. Rukun Wakaf
    1. Orang yang memberikan wakaf (Wakif).
    2. Orang yang menerima wakaf (Maukuf lahu).
    3. Barang yang yang diwakafkan (Maukuf).
    4. Ikrar penyerahan (akad).
  2. 4. Syarat-syarat Wakaf
    1. Orang yang memberikan wakaf berhak atas perbuatan itu dan atas dasar kehendaknya sendiri.
    2. Orang yang menerima wakaf jelas, baik berupa organisasi atau perorangan.
    3. Barang yang diwakafkan berwujud nyata pada saat diserahkan.
    4. Jelas ikrarnya dan penyerahannya, lebih baik tertulis dalam akte notaris sehingga jelas dan tidak akan menimbulkan masalah dari pihak keluarga yang memberikan wakaf.
  3. 5. Macam-macam Wakaf

Wakaf dibagi menjadi dua macam, yaitu :

  1. Wakaf Ahly (wakaf khusus), yaitu wakaf yang khusus diperuntukkan bagi orang-orang tertentu, seorang atau lebih, baik ada ikatan keluarga atau tidak. Misalnya wakaf yang diberikan kepada seorang tokoh masyarakat atau orang yang dihormati.
  2. Wakaf Khairy (wakaf untuk umum), yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Misalnya wakaf untuk Masjid, Pondok Pesantren dan Madrasah.
  3. 6. Perubahan Benda Wakaf

Menurut Imam Syafi’i menjual dan mengganti barang wakaf dalam kondisi apapun hukumnya tidak boleh, bahkan terhadap wakaf khusus (waqaf Ahly) sekalipun, seperti wakaf  bagi keturunannya sendiri, sekalipun terdapat seribu satu macam alasan untuk itu.Sementara Imam Maliki dan Imam Hanafi membolehkan mengganti semua bentuk barang wakaf, kecuali masjid. Penggantian semua bentuk barang wakaf ini berlaku, baik wakaf khusus atau umum (waqaf Khairy), dengan ketentuan :

  1. Apabila pewakaf mensyaratkan (dapat dijual  atau digantikan dengan yang lain), ketika berlangsungnya pewakafan.
  2. Barang wakaf sudah berubah menjadi barang yang tidak berguna.
  3. Apabila penggantinya merupakan barang yang lebih bermanfaat dan lebih menguntungkan.
  4. Agar lebih berdaya guna harta yang diwakafkan.
  5. 7. Hikmah Wakaf

Hikmah disyari’atkannya wakaf, antara lain sebagai berikut :

  1. Menanamkan sifat zuhud dan melatih menolong kepentingan orang lain.
  2. Menghidupkan lembaga-lembaga sosial maupun keagamaan demi syi’ar Islam dan keunggulan kaum muslimin.
  3. Memotivasi umat Islam untuk berlomba-lomba dalam beramal karena pahala wakaf akan terus mengalir sekalipun pemberi wakaf telah meninggal dunia.
  4. Menyadarkan umat bahwa harta yang dimiliki itu ada fungsi sosial yang harus dikeluarkan.
This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

Leave a comment